Rencananya, voting untuk arangan ini akan di umumkan di Bundestag (Majlis Tinggi Jerman) pada 14 Desember mendatang. Sebelumnya sejak tahun 1969, Jerman melegalkan bestiality dengan beberapa syarat. Praktik ini jadi larangan jika dianggap menyakiti binatang. Namun, undang-undang ini sejak lama mendapat kecaman dari kelompok pecinta binatang.
"Dengan larangan ini, akan lebih mudah melakukan hukuman dan meningkatkan perlindungan hewan," kata Hans-Michael Goldmann, ketua komite di parlemen Jerman yang menggodok amandemen undang-undang seks dengan haiwan. Dalam rancangan amandemen, dikatakan bahawa mereka yang berhubungan seks dengan binatang akan dikenakan denda sebesar 25,000 euro.
Rencana ini ditentang oleh kelompok penggiat seks dengan binatang di Jerman, Zeta (Zoophile Engagement for Tolerance and Information). Michael Kiok, ketua organisasi beranggotakan lebih dari 100 orang ini mengatakan, mereka akan mengajukan gugatan hukum jika larangan tersebut disahkan. Menurut Kiok, ukuran penyiksaan binatang dalam hal ini sangat bias dan tidak dapat ditentukan. "Dasar keyakinan para zoophile (pelaku seks dengan haiwan) adalah tidak melakukan apa yang tidak ingin dilakukan binatang itu," kata Kiok.
"Binatang mampu menunjukkan apa yang mereka mahu atau tidak mahu. Saat saya melihat anjing saya, saya tahu apa yang dia mau. Binatang lebih mudah diketahui mengerti berbanding wanita," lanjutnya lagi.
Praktik Bestiality dilarang di kebanyakan negara Eropah, termasuk Belanda, Perancis dan Swiss. Namun di beberapa negara seperti Belgiaum Denmark dan Sweden, praktik ini diperbolehkan. (IH)
No comments:
Post a Comment